Suaratimurdaily.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan peraturan baru mengenai seragam sekolah.
Aturan ini akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat rasa nasionalisme dan kedisiplinan di kalangan peserta didik, sambil meningkatkan citra satuan pendidikan.
Hal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pakaian seragam dengan kebijakan nasional dalam pendidikan serta perkembangan masyarakat.
Berbagai jenis seragam baru telah ditetapkan untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, berikut adalah jenis-jenis seragam yang akan diberlakukan mulai tahun 2024:
1. Pakaian Seragam Nasional
Pakaian ini akan dikenakan oleh peserta didik setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada saat upacara bendera. Model dan warna seragam ini akan seragam di seluruh Indonesia.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Seragam ini mengacu pada model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Peserta didik akan mengenakan seragam pramuka pada hari-hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Setiap sekolah memiliki kebebasan untuk menetapkan model dan warna seragam khas sekolah mereka, dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Peserta didik akan mengenakan seragam khas sekolah ini pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Selain ketiga jenis seragam di atas, penggunaan pakaian adat juga diperbolehkan untuk dipakai oleh peserta didik pada hari atau acara adat yang spesifik.